Selasa, 23 Oktober 2012

Syarat Calon Sintua (1 Tim 3:1-13)

Beberapa waktu yang lalu, papa edgar direkomendasikan menjadi calon sintua di HKBP Pontianak oleh beberapa sintua senior. Rasanya hati ini bercampur aduk antara bimbang, gelisah, takut, dan ragu. Dengan penuh keragu-raguan itulah, kami memutuskan untuk googling tentang syarat-syarat seorang calon sintua. Dari hasil googling itulah kami mendapatkan informasi bahwa seorang sintua itu haruslah:


  • Seorang yang tidak bercacat
  • Suami dari satu istri
  • Dapat menahan diri
  • Bijaksana
  • Sopan
  • Suka memberi sumbangan (bertamu)
  • Cakap mengajar orang
  • Bukan peminum
  • Bukan pemarah
  • Peramah
  • Pendamai
  • Bukan hamba uang
  • Seorang kepala keluarga yang baik
  • Disegani dan dihormati anak-anaknya
  • Jangan seorang yang baru bertobat
  • Mempunyai nama baik di luar jemaat
Syarat sintua (menurut konsep Tata Laksana HKBP):
  1. Anggota jemaat yang telah sidi dan sekurang-kurangnya 2(dua) tahun menjadi anggota di HKBP setempat serta tidak berada dalam status dihukum oleh gereja/ negara
  2. Bertempat tinggal dan memiliki kehidupan sehari-hari yang memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai penatua
  3. Memiliki pengetahuan dan ketaatan kepada Alkitab, Pengakuan Iman HKBP, Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP dan Hukum Penggembalaan HKBP
  4. Memiliki kepribadian yang baik
  5. Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan
  6. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain
  7. Laki-laki atau perempuan, menikah atau tidak menikah, berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan maksimal 61 tahun saat terpilih


Maka kata-Nya kepada murid-murid-Nya: "Tuaian 
memang banyak, tetapi pekerja sedikit. Karena itu
mintalah kepada tuan yang empunya tuaian, supaya
          Ia mengirimkan pekerja-pekerja untuk tuaian itu."

1 komentar: